Tolong pencerahannya terkait artikel 'NPWP KARTU AJAIB AGAR BEBAS FISKAL' yg mnrt sumbernya:Femina (ada yg tahu: edisi brp?), khususnya tentang NPWP suami-istri (baca:alinea di bawah).
Terdapat pernyataan : NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami, apakah hal ini sesuai dgn 'joint tax return' dimana sistem perpajakan kita menempatkan 'keluarga' sbg pendekatan satuan pemajakan (taxable unit) mnrt Prof. Gunadi?
Hal di atas juga tertera pada PER-44/PJ/2008 tgl.20 Okt 2008 pada bag.Lampiran point-5:'Bagi permohonan berstatus cabang, WPOP pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta HARUS memiliki NPWP Kantor Pusat/domisili/suami. Dilengkapi pula dgn keterangan yg tertera pada Leaflet 'NPWP' (belogo:DKI-Jaya Raya & DJP), pada point E : Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal 'Wanita kawin tdk dgn perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, diisyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil'.
Mengingat situasional saat ini sdg 'booming' permohonan NPWP, tlg masukan dari rekan-2 atas kepentingan kepemilikan kartu NPWP oleh seorang karyawati yg juga adlh seorang istri (bakal mjd istri).
Atas sharing & masukannya, diucapkan terima-kasih.
Rgds,
--------------------------------------------------------------------------------
Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?
Digabung dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional, bila memiliki NPWP berbeda (UU PPh tahun 2000).
Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak setempat. Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.
ThankYou & Best Regard.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Joko Suyono / 021-3290 1679
Exim Departement
PT.Indonesia Stanley Electric
Telp : 021-59404506 Ext 142
Fax : 021-59404510
E-Mail : exim@stanley.co.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/