Custom Search

12 November 2008

Re: [forum-pajak] Mohon Informasi

klo menurut saya semua kuncinya ada diasumsi yang digunakan,bapak
berasumsi bahwa gaji yg bapak bayarkan tersebut bukan karyawan bapak.klo
boleh tau status karyawan tersebut dalam kontrak kerjanya menjadi
karyawan siapa?????apa menjadi karyawan klien ato karyawan
persh.bapak????klo menurut saya hal inilah yang menjadi dasarnya pak......
klo dalam kontrak kerjanya menjadi kary.bapak(penempatan di klien),maka
itu menjadi biaya bapak.jika menjadi kary.klien maka itu bukan biaya
bapak akan tetapi mekanismenya agak rumit.
sekian dari saya maaf jika tidak menjawab pertanyaan pak rachmat...

Rachmat Widjaja wrote:
>
> Rekan-rekan pajak,
>
> Mohon informasinya, perusahaan kami bergerak dibidang jasa dan belum
> PKP. mempunyai masalah dalam pengakuan pendapatan.
>
> Contoh pada bulan janurai kami membuat invoice sbb :
> - Biaya gaji Rp. 1.000.000,-
> - Management fee 250.000,-
> Rp. 1.250.000,-
> - PPh Psl 23 4.5% 75.000.-
>
> Jurnal pengakuan pendapatan adalah (Gaji kami bayarakan terlebih
> dahulu kemudian kami tagih kepada perusahaan bersangkutan)
> Piutang / Kas Rp. 1.175.000
> PPh Psl 23 dibayar dimuka 75.000
> Hutang Gaji 1.000.000
> Pendapatan Jasa 250.000
>
> Tetapi dari pihak pajak menetapkan bahwa pendapatan harus diakui
> sesuai invoice.
> Piutang / Kas Rp. 175.000
> PPh Psl 23 dibayar dimuka 75.000
> Biaya Gaji 1.000.000
> Pendapatan Jasa 1.250.000
>
> Mohon saran apakah pengakuan pendapatan kami sudah benar atau harus
> mengikuti pihak pajak. Asumsi kami adalah biaya gaji bukan merupakan
> karyawan kami)
>
> Regrads
>
>
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search