Memang benar untuk mengikuti tender di instansi pemerintah memang
diwajibkan melampirkan SKF. Selain di instansi pemerintah, banyak
perusahaan besar yang juga telah mensyaratkan SKF sebagai salah satu
kelengkapan administrasi untuk peserta tender.
Untuk memiliki SKF, Wajib pajak dapat mengajukan ke KPP tempat WP
terdaftar dengan mengisi formulir permohonan SKF.
Syarat-syaratnya :
1) tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan; dan
2) mengisi formulir permohonan dan Koreksi Positif dan Negatif untuk
Penghitungan Fiskal dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
- fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun
terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima
Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
- fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak
atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain
jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan
hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
KPP akan menerbitkan SKF paling lambat dalam 10 hari sejak permohonan
diterima lengkap.
Pengurusan SKF di KPP ga bayar loh :)
Notes : Formulir permohonan dapat diperoleh di lampiran PER-69/PJ./2007
Salam,
Triyani
http://triyani.wordpress.com
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Vaudy Starworld
<vaudy.starworld@...> wrote:
>
> SKF biasanya dapat dimiliki oleh setiap WP untuk urusan tertentu.
Seorang konsultan pajak jika ingin naik brevet juga wajib memberikan
SKF ke Organta karena salah satu persyaratannya.
> Proses SKF adalah pergi ke KPP terdaftar dan hubungi AR-nya bilang
aja mau urus SKF, nanti mereka akan membantunya. Mengenai jangka
waktunya bervariasi, tergantung KPP-nya.
>
> Salam sukses,
> Vaudy Starworld - 0811800584
>
>
>
>
> ________________________________
> From: chairani_dhesy <dhesy.chairani@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Monday, November 3, 2008 12:34:47 PM
> Subject: [forum-pajak] Tax Clearance(Surat Keterangan Fiskal)
>
>
> Dear All...
>
> Perusahaan saya mau mengikuti tender, persyaratan hrs dpenuhi adalah
> memiliki tax clearance(SKF) ....
> Apakah ada teman2 yg sudah memiliki SKF?bagaimana cara memperoleh SKF?
> Prosesnya seperti apa?berapa lama SKF itu akan diterbitkan sejak
> pengajuan?apakah hrs melalui pemeriksaaan pajak?Perusahaan apa saja yg
> wajib memiliki SKF?
>
> Mohon sharingnya... ..
>
> Thanks B4
> Dhesy
>
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/