sebenarnya, sedangkan untuk fp yang telah ibu kreditkan adalah faktur yang
cacat dikarenakan adanya technical error dari sistem didalam supplier Ibu.
Jadi caranya adalah, Ibu membuat spt pembetulan, menghapus kredit PPN (PM)
dibulan april yang akan menyebabkan pt ibu akan kurang bayar sebesar nilai
sekian.
lalu fp pengganti yang Ibu terima bisa Ibu kreditkan pada spt masa juli atau
3 bulan setelah spt masa juli.
semoga membantu.
salam,
Winarto Sugondo
On 10/15/08, Vna <persya_cute@yahoo.com> wrote:
>
> Dear Rekan2 pajak,
> saya ada kesulitan memasukan faktur pajak pengganti di eSPT PPN 1107.
> jadi saya ada kasus dimana faktur pajak masukan bulan april dan mei
> diganti oleh supplier kita dengan alasan sistem disana error sehingga
> nomor seri faktur pajak yang telah diberikan kepada kita salah.
>
> keterangan:
> 02-04-2008 010.000.08.00000517 PT. Eigerindo 2.630.045 (PPN)
> diganti menjadi:
> 17-07-2008 010.000.08.00001234 PT. Eigerindo 2.630.045 (PPN)
>
> nah dikarenakan fakturnya baru diterima bulan kemarin, jadi bulan ini
> mau saya bikin pembetulan saja. saya sudah coba memasukkan faktur
> pajak pengganti di bulan Agustus dengan DPP dan PPN nol, tapi tidak
> bisa masuk dengan konfirmasi error sebagai berikut:
>
> "Nomor seri: 010.000.08.00000517 sudah ada di masa April 2008. Anda
> tidak dapat mengganti faktur pajak tersebut untuk masa Agustus 2008"
>
> apakah ada saran dimana saya bisa membuatkan pembetulannya? mohon
> bantuannya. terima kasih.
>
> Sekedar informasi, program eSPT yang saya gunakan adalah eSPT PPN 1107
> versi 3.0 (21022008).
>
> Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/