terimakasih.
--- On Wed, 10/15/08, K. INDRA- PPR <pprki@yahoo.com> wrote:
From: K. INDRA- PPR <pprki@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] PER-39-PJ-2008 (TTG SPT THNAN 21 2008)
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 15, 2008, 1:23 AM
Tampaknya memang tidak ada perbedaan antara form SPT Tahunan PPh Ps. 21 tahun 2008 & 2007, pengisian dan perhitungan PPh Ps. 21 terhutangnya juga tidak berbeda. Jadi sama saja penerapannya.
UU KUP yang baru berlaku sejak 1 Januari 2008 meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh ps. 21, namun tampaknya Ditjen pajak belum menyiapkan mekanisme dan juklak pelaksanaannya yang terkait dengan peniadaan kewajiban tsb. Sementara itu terutama karyawan harus memperoleh bukti pemotongan/pembayar an PPh Ps. 21 dari perusahaan tempatnya bekerja untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan tsb. (Jika punya NPWP), sehingga SPT Tahunan PPh Ps. 21 diwajibkan pelaporannya oleh Ditjen Pajak, walaupun bertentangan dengan UU KUP.
Analisa di atas mudah2an betul dan bermanfaat.
--- On Tue, 10/14/08, Henny <khennyi@gmail. com> wrote:
From: Henny <khennyi@gmail. com>
Subject: [forum-pajak] PER-39-PJ-2008 (TTG SPT THNAN 21 2008)
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, October 14, 2008, 8:18 PM
Teman-teman di Forum Pajak,
Sehubungan dengan PER-39-PJ-2008 (TTG SPT THNAN 21 2008), apakah ada
diantara teman-teman sekalian yang dapat memberikan informasi kepada saya
dimana letak perbedaan form u/ thn 2008 & 2007?
Karena saya tidak menemukan perbedaan antara form SPT yang ada di
PER-39-PJ-2008 dengan SPT 21 Thn 2007 setelah saya membandingkannya.
Mohon bantuan dari teman-teman semuanya, dan terima kasih atas bantuannya.
Rgds,
Khennyi
============
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/