Custom Search

14 Oktober 2008

[forum-pajak] (unknown)

Rekan milis mohon pencerahannya nih....

Apabila kita mendapatkan tagihan dari kanor pusat di Luar Negri dalam jumlah yang cukup besar untuk saat ini anak perusahaanya yang di Indonesia belum bisa bayar, misalnya untuk pembayaran tersebut dengan cara pengalihan menjadi Loan (pinjaman) yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah hal tersebut di mungkinkan karena kalo saya lihat ini satu group, apabila ya bagaimana pencatatanya
2. Sehubungan hal tersebut objek pajak, kapan perusahaan yang di Indonesia harus baya pajak ke permerintah indonesia, setahu saya pada saat pengakuan ( pencatatan ) mohon di koreksi .
3. Apakah dimungkinkan Hutang pajak dalam jangka waktu lama misalnya lebih dari satu tahun, apakah akan dikenakan denda oleh pajak.
4. Apabila ada trasaksi seperti ini apakah hal ini bisa dianggap money loundry, karena ini satu group.

Terima kasih atas bantuannya, sukses untuk kita semua
Herlinawati


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search