Loan dengan parent company di luar negeri terkait dengan isu thin capitalization.
1. Pembayaran tersebut dimungkinkan saja dan umumnya dikaitkan dengan tranfer pricing, namun yang penting harus dalam arm's length price, artinya
tingkat bunga yang dikenakan sesuai dengan tingkat bunga umum/pasar.
2. Bunga yang dikirim tersebut dapat menjadi objek PPh Pasal 26 UU No.17 Tahun 2000. Tarif umum 20% atau berdasarkan P3B (tax treaty).
Kriteria terutang pajak harus merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara tempat parent co. berada.
Umumnya pada saat pencatatan atau saat dibayarkan (merujuk pada kata "paid" di tax treaty), tergantung pada kata yang tercantum di P3B.
Saat terutang ini juga sering menjadi perselisihan dengan aparat perpajakan. Untuk contoh kasusnya bisa dilihat di contoh-contoh surat penegasan
yang serupa.
3. --- maaf ga tau ---
4. Money laundry terkait tindakan pencucian uang yang berasal dari aktivitas kejahatan, krimininal, ilegal. Hal tersebut mungkin terjadi namun perlu
penelusuran lebih lanjut.
Sekian semoga bisa membantu, mohon koreksi rekan-rekan lainnya..... Tx.
----- Pesan Asli ----
Dari: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo.com>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com; ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 14 Oktober, 2008 16:59:02
Topik: [forum-pajak] (unknown)
Rekan milis mohon pencerahannya nih....
Apabila kita mendapatkan tagihan dari kanor pusat di Luar Negri dalam jumlah yang cukup besar untuk saat ini anak perusahaanya yang di Indonesia belum bisa bayar, misalnya untuk pembayaran tersebut dengan cara pengalihan menjadi Loan (pinjaman) yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah hal tersebut di mungkinkan karena kalo saya lihat ini satu group, apabila ya bagaimana pencatatanya
2. Sehubungan hal tersebut objek pajak, kapan perusahaan yang di Indonesia harus baya pajak ke permerintah indonesia, setahu saya pada saat pengakuan ( pencatatan ) mohon di koreksi .
3. Apakah dimungkinkan Hutang pajak dalam jangka waktu lama misalnya lebih dari satu tahun, apakah akan dikenakan denda oleh pajak.
4. Apabila ada trasaksi seperti ini apakah hal ini bisa dianggap money loundry, karena ini satu group.
Terima kasih atas bantuannya, sukses untuk kita semua
Herlinawati
[Non-text portions of this message have been removed]
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/