Lagi-lagi soal kasus peminjaman ( pinjam bendera ) perusahaan oleh pihak ke-3, bisa tidak jurnal ini digunakan secara akuntansi dan kira2 secara fiskal bisa diterima tidak?
Asumsi : PT. A sebagai pemilik perusahaan
Tn. ABC sebagai peminjam perusahaan ( yang sebenarnya melakukan jasa konstruksi )
Yayasan X sebagai pengguna jasa konstruksi
1. Saat penagihan termin proyek ( proyek dikerjakan oleh Tn. ABC sebagai peminjam )
Piutang ( Yayasan X ) 110juta
Revenue 100juta
PPN keluaran 10juta
PPN keluaran ini dilaporkan dan disetorkan dalam SPT Masa PPN PT. A
PPN keluaran 10juta
Bank ( PT. A ) 10juta
2.A). Saat pembayaran termin oleh pengguna jasa konstruksi ( asumsi langsung dibayarkan ke rekening Tn. ABC sebagai peminjam )
Transitory Account ( Tn. ABC ) 110juta
Piutang ( Yayasan X ) 110juta
Harga pokok penjualan 110juta
Transitory Account ( Tn. ABC ) 110juta
B). .Saat pembayaran termin oleh pengguna jasa konstruksi ( asumsi dibayarkan ke rekening PT. A )
Bank ( PT. A ) 110juta
Piutang ( Yayasan X ) 110juta
Harga pokok penjualan 110juta
Bank ( PT. A ) 110juta
4. Saat pengakuan pendapatan fee atas peminjaman perusahaan :
Piutang ( Tn. ABC ) 30juta
Reveue Fee ( Tn. ABC ) 30juta
Dengan demkian dalam L/R :
Revenue Proyek 110juta
HPP Proyek 110juta
Margin 0
Revenue Fee 30juta
Total Income 30juta
Dengan jurnal ini saya asumsikan bahwa revenue sebenarnya yang merupakan milik perusahaan adalah revenue dari Fee atas peminjaman perusahaan. Semua dokumen perpajakan atas transaksi tetap dilaporkan oleh PT. A. Pelaporan Revenue ( Omset / Income ) tetap sesuai dengan laporan di SPT Masa PPN. Penggunaan Transitory Account ( Perkiraan Transit / Sementara ) hanya untuk menampung sementara transaksi pembayaran dari klien bila dibayarkan langsung ke rek peminjam perusahaan.
Mohon masukannya teman2, mungkin dari di milis ini kasus ini bisa dipecahkan atau minimal dipesamakan persepsinya, secara di Medan ini beberapa orang pajak ( AR ) yang saya temui "belum" bisa memberikan jawaban pasti apalagi sama, semua jawabannya masih bingung tapi tahu bahwa hal seperti ini sudah umum ada dan bahwa hal ini ( peminjaman perusahaan ) dibenarkan adanya.
Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/