Custom Search

05 Oktober 2008

[forum-pajak] Retur dengan beda nilai valas

Salam

Sebelumnya saya ucapkan selamat Lebaran untuk semua rekan yg
merayakannya.

Saya mau minta tolong nih, karena kami akan membuat nota retur pajak
dalam nilai dollar yg di kurs ke Rupiah tetapi kami masih blum jelas
masalah nilai DPP pada nota retur tersebut.

Apakah kami membuatkan nota retur dengan kurs saat terjadi pembelian?
(sesuai dengan kurs di faktur pajak standar)

atau kami membuatkan nota retur dengan kurs yang berlaku saat ini?

Mohon pencerahan dari rekan2 semua!
Bila punya dasar peraturannya, boleh juga tuh untuk lampirannya supaya
saya bisa lebih jelas.

Terima kasih banyak untuk Anda yg mau shareing dengan saya

Hormat saya,

Deny Imanuel Sumakul

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___
Custom Search