Custom Search

05 Oktober 2008

[forum-pajak] Penggantian Klaim Asuransi

Dear all,

Mohon penjelasannya mengenai penggantian klaim asuransi untuk kendaraan
perusahaan kami yang termasuk Total Loss (Rusak Parah) dimana "bangkai"
kendaraan yang mengalami kecelakaan kami serahkan ke pihak asuransi
sedangkan perusahaan kami mendapatkan penggantian sesuai pertanggungan dari
pihak asuransi.

1. Apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai penjualan aktiva seperti biasa
dan dikenakan PPN? Karena kami menyerahkan kendaraan dan mendapatkan
penggantian dari pihak asuransi.

2. Adakah peraturan perpajakan yang mengatur tentang hal tersebut?

Demikian pertanyaan kami, atas penjelasan dan bantuan rekan-rekan forum
pajak kami ucapkan terima kasih.

Best regards,

Eka

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

.

__,_._,___
Custom Search