Salam.
Pajak reklamenya model billboard ya Pak?
kalo sudah pernah urus dan sekarang mau memperpanjang berarti
dokumennya sudah pernah lengkap. Sekarang bawa aja SKPD & SKRD yang
lama ke Dispenda karena di dua dokumen tersebut sudah tercantum data
bentuk, luas, jenis dan tempat papan reklame Anda. Untuk masalah buku,
biasanya bisa dibantu dibuatkan oleh pihak dispenda. (karena kemarin
saya juga baru selesai perpanjangan dan buku-nya dibuatkan oleh
petugas dispenda) Lain hal jika Anda baru mau pasang bilboard, bukunya
harus kita yang buat sendiri.
Mudah2an pengalaman saya bisa membantu Anda.
Wassalam
Deny Imanuel Sumakul
ara_sakul@yahoo.
------------
--- In forum-pajak@
wrote:
>
> Memang harus ada pak. Ukuran reklame nya berapa ? Karena untuk
ukuran tertentu, ada lagi izin yang harus diurus yaitu : IPB.
>
> --- On Thu, 9/25/08, rizal <septi.achmad@
>
> From: rizal <septi.achmad@
> Subject: [forum-pajak] Izin Perpanjangan Pajak Reklame
> To: "forum pajak" <forum-pajak@
> Date: Thursday, September 25, 2008, 10:52 AM
>
>
>
>
>
>
> Selamat siang para pakar pajak,
>
> perusahaan kami akan mengurus perpanjangan izin pajak reklame sendiri,
> tetapi terdapat data yang belum kami lengkapi yaitu buku "Perhitungan
> Konstruksi Reklame".
> buku tsb harus dikeluarkan oleh konsultan konstruksi yg memiliki Izin
> Pelaku Teknis Bangunan.
> tapi apa memang harus dipenuhi buku perhitungan konstruksi tsb? krn
> menurut saya ini hanya untuk mengurus perpanjangan izin bukan izin yg
> pertamakali.
> Mungkin teman2 ada yg bisa sharing or punya informasi konsultan yg bisa
> dihubungi? karena jika menggunakan konsultan yg terdahulu nilainya
cukup
> besar.
>
> best regards...
> rizal
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___