Saya hanya ikut bantu secara praktis, begini, kalau suami sdh punya NPWP, maka penghasilan suami ( agen asuransi ) dll, harus dilaporkan asumsi :
1. hanya dari agen asuransi, dikumpulkan semua bukti potong PPH 23 ( atas komisi agen ) selama setahun ( Jan - Des), kemudian ditotal seluruh income atas komisi agen tersebut selama setahun , kemudian - PTKP , tergantung Kawin atau tidak dan punya anak berapa , Kmd dapat net penghasilan Kena Pajak , baru dikalikan sesuai tarif Psl 17, misal :
< 25 juta kena 5 %, 25 - 50 JT, kena 10 %, 50 - 100 jt = 15%, dst
Total pajak terhutang nya misalnya 5 Jt, total dipotong oleh Persh. Asuransi ( Bukti PPH 23 ) misal 2,5 Jt, jadi ada Kurang bayar 2,5 jt pada saat pelaporan SPT tahun depannya.
2. Kemudian akan ada angsuran 2,5 Juta dibagi 12 bln, untuk tahun beerikutnya
Hanya ikut bantu atas pertanyaan ibu
salam
Budi
--- On Wed, 9/17/08, suwarnichow <suwarnichow@yahoo.com> wrote:
From: suwarnichow <suwarnichow@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] bagaimana perhitungan pph 21 untuk agen asuransi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 12:47 PM
Dear Teman-teman,
Saya (karyawati) dan suami (yg pekerjaannya adalah agen asuransi) mau
melaporkan SPT tahunan pph 21 atas Orang Pribadi, masalahnya kami sama
sekali tidak tau bagaimana perhitungan PPH21 untuk agen asuransi.
Kalau utnuk karyawan sih, saya bisa meminta lembar A3 dari pemberi
kerja nantinya. tetapi untuk pekerjaan suami, apakah kami juga bisa
meminta lembar A3 dari perusahaan asuransinya? juga bagaimanakah
perhitungan PPH 21 atas pendapatan yg di terima untuk agen asuransi?
MOhon batuan teman2 sekalian.
Terima kasih,
Suwarni
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/