Selama ini kami memang tidak pernah mendapatkan bukti potong atas
pemotongan komisi ini. akan kami tanyakan ke agen asuransinya,
apakah bukti potong ini bisa kami mintakan dari mereka.
Thx
suwarni
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, dion <dion_margy@...> wrote:
>
> bu suwarni....
> penghasilan agen asuransi, berupa komisi....
> atas komisi tsb.... perusahaan asuransi memotong penghasilan tsb...
> dan...seharusnya... perusahaan memberikan bukti potongnya....
>
> utk spt tahunannya.... total penghasilan selama setahun dijumlah...
> dan dihitung dgn skema penghitungan pph 21....
> bukti potong dari perusahaan menjadi kredit pajak....
> yg pada akhirnya... dapat ditentukan kurang bayarnya....
> Â
> hmm.... bener ngga rekan2 ??? maklum... baru belajar niy...
> Â
> Sincerely Yours,
>
> Dionisius W.S.
>
> --- Pada Rab, 17/9/08, suwarnichow <suwarnichow@...> menulis:
>
> Dari: suwarnichow <suwarnichow@...>
> Topik: [forum-pajak] bagaimana perhitungan pph 21 untuk agen
asuransi
> Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
> Tanggal: Rabu, 17 September, 2008, 1:47 AM
>
>
>
>
>
>
> Dear Teman-teman,
>
> Saya (karyawati) dan suami (yg pekerjaannya adalah agen asuransi)
mau
> melaporkan SPT tahunan pph 21 atas Orang Pribadi, masalahnya kami
sama
> sekali tidak tau bagaimana perhitungan PPH21 untuk agen asuransi.
> Kalau utnuk karyawan sih, saya bisa meminta lembar A3 dari pemberi
> kerja nantinya. tetapi untuk pekerjaan suami, apakah kami juga
bisa
> meminta lembar A3 dari perusahaan asuransinya? juga bagaimanakah
> perhitungan PPH 21 atas pendapatan yg di terima untuk agen
asuransi?
>
> MOhon batuan teman2 sekalian.
>
> Terima kasih,
> Suwarni
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
_____________________________________________________________________
______
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan
@rocketmail.com.
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/