Custom Search

17 September 2008

[forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Dear all,

Mohon informasinya, kalo kita terutang PPN untuk 2 bulan (masa) yang telah lewat, dan kita saat ini tidak memiliki dana untuk membayarnya.
Hal ini disebabkan krn kami melakukan pengakuan pajak pada saat
pengerjaan dilakukan/diterima yang pembayarannya dilakukan setelah
pekerjaan selesai (± 4 bulan kemudian).
Yang saya tanyakan:
apakah kita bisa mencicilnya.kalau bisa bgmn prosedur pengisian SSP-nyadan pengakuan oleh kantor pajakuntuk pekerjaan yang pembayarannya seringkali bisa mundur seperti ini, sebaiknya kapan kita melakukan pengakuan pajaknya?nb: sampai saat ini kami belum melaporkan spt masa semenjak kejadian tersebut.

Atas responnya saya ucapkan terimakasih.

wibers

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search