Custom Search

09 Desember 2008

RE: [forum-pajak] Setelah NPWP, harus ngapain? Tolong Inputnya

Saran saya..

banyak baca khususnya yg berkaitan dengan Peraturan Perpajakan
pelajari formulir "SPT Tahunan WP Orang Pribadi beserta Buku Petunjuknya"
(ada di www.pajak.go.id)

Dan ingat bahwa: PPh dikenakan atas Penghasilan
sehingga bila tidak memperoleh penghasilan maka tidak bayar pajak penghasilan

Dan pembayaran pajak dibuktikan dengan Bukti Pemotongan Pajak dan SSP (Surat Setoran Pajak)
Bilamana atas penghasilan yg bapak peroleh tidak ada Bukti pembayaran pajaknya, maka bapak harus
menyetorkannya sendiri melalui SSP

Dalam hal penghasilan atas pekerjaan dari kantor bapak yg tidak ada bukti potongnya
maka kalau bapak ingin melaporkan bapak harus menyetorkan pajaknya

-ardhi-

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of yust tamaro
Sent: 10 Desember 2008 9:20
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Setelah NPWP, harus ngapain? Tolong Inputnya

Selamat pagi,

Nama saya Tamaro, saya baru bekerja di sebuah tempat usaha yang belum
mempunyai NPWP apalagi PKP sejak awal tahun 2007.

Saya sudah membuat NPWP yang terdaftar pada tanggal 3 maret 2008 yang saya
urus sendiri, karena tempat saya bekerja tidak melakukannya.

Terus terang saya belum pernah melakukan kewajiban perpajakan saja sejak
itu, karena saya tidak tahu harus mulai dari mana.
Saya minta pendapat teman-teman, sebagai masukan saya harus bagaimana.

Salam

Tamaro

------------------------------------

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search