Custom Search

09 Desember 2008

[forum-pajak] Tata cara pelaporan SPT Tahunan para TKI

 
 
 
Dear Bapak DJP,
 
Cuma membantu menyampaikan uneg uneg para TKI di LN.
 
Mengenai masalah NPWP para TKI yang bekerja di Luar Negeri, Jika itu keharusan, bagaimana tata cara:
1. mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP dari LN.
2. menghitung dan membayar kekurangan pajak terutang (jika masih ada kekurangan)
3. menyampaikan (atau melapor) SPT Tahunan dari Luar Negeri dan dokumen apasaja yang diperlukan. (AR nya siapa ?)
 
Mohon dibantu sosialisasinya, berhubung peraturan perpajakan Indonesia lumayan njelimet , apalagi ini menyangkut pajak 2 negara yang berbeda (sudah dipotong penuh di LN apakah masih harus membayar di Indonesia, lalu sisa buat dikirim untuk keluarga ?)
 
Mohon penyampaian dengan bahasa yang mudah dipahami.
 
Boleh ngak tidak ber NPWP sampai pulang kembali ke Indonesia ? 
 
Terima kasih. 
 
 
 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search