Custom Search

06 Oktober 2008

RE: [forum-pajak] Materai

Dear Rekan2 Forum Pajak,

Terlampir surat dari Dirjen Pajak terkait invoice apakah harus terutang Bea
Meterai atau tidak.

Moga berguna.

Salam,

Yoyok

SURAT DIRJEN PAJAK

NOMOR S-965/PJ.32/2004 TANGGAL 20 OKTOBER 2004

TENTANG

KETENTUAN PERPAJAKAN TENTANG BEA METERAI

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juli 2004 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai
berikut:

a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang obat makanan ternak.
Selama ini, untuk setiap penerbitan Faktur/INVOICE selalu dibubuhi meterai.

b. Biasanya pada setiap penyerahan barang diterbitkan Surat
Pengiriman Barang (SPB) yang kemudian setelah SPB tersebut kembali,
diterbitkan Faktur/INVOICE serta Faktur Pajak.

c. Saudara menyimpulkan bahwa Faktur/INVOICE yang pembayarannya
langsung ditransfer melalui rekening bank bukan merupakan dokumen yang
menyebutkan penerimaan uang, sehingga tidak terutang Bea Meterai.

d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Saudara mohon penjelasan
apakah kesimpulan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas benar dan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Undang-Undang nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai mengatur
sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat (1) : Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas
dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.

b. Pasal 1 ayat (2) huruf a : Dokumen adalah kertas yang berisikan
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau
kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

c. Pasal 4 Tidak dikenakan Bea Meterai atas:

1) huruf a angka 5) : Dokumen berupa bukti untuk pengiriman dan
penerimaan barang;

2) huruf a angka 6) : Dokumen berupa surat pengiriman barang untuk
dijual atas tanggungan pengirim;

3) huruf d : tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas
Pemerintah Daerah, dan bank;

4) huruf e : kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan
lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah
Daerah, dan bank.

d. Pasal 5 huruf a : Saat terhutangnya Bea Meterai ditentukan dalam
hal dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu
diserahkan. Dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa saat terhutangnya Bea
Meterai atas dokumen termasuk pada huruf a, adalah pada saat dokumen
tersebut itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu
dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan
sebagainya;

e. Pasal 6 : Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau
pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak
yang bersangkutan menentukan lain. Dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa
dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang
oleh penerima kuitansi.

3. Peraturan Pemerintah nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif
Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea
Meterai mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 1 huruf d : Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan
Undang-Undang nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang
berbentuk surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening di Bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening
di Bank; atau

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang yang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

b. Pasal 2 ayat (1) : Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);

c. Pasal 2 ayat (2) : Dokumen sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 huruf d dan huruf e:

1) yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

2) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

3) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah);

4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 4 serta
memperhatikan isi surat Saudara dalam butir 1, kami tegaskan sebagai
berikut:

a. Atas Surat Pengiriman Barang (SPB) yang diterbitkan pada saat
pengiriman barang tidak terutang Bea Meterai.

b. Atas Faktur/INVOICE yang diterbitkan tidak terutang Bea Meterai
sepanjang Faktur/INVOICE tersebut bukan merupakan bukti penerimaan uang.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank, maka bukti
transfer tersebut yang terutang Bea Meterai karena merupakan dokumen
berbentuk surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening di bank.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL

DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Purwaning Baskoro
Sent: Friday, September 26, 2008 10:48 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: RE: [forum-pajak] Materai

Kalau kebiasaan di tempat kami, Invoice itu sudah dianggap sebagai kwitansi.
Jadi pada saat klien mentransfer pembayaran berdasarkan invoice tersebut,
kita tidak mengeluarkan tanda terima uang lagi, sebab sudah diwakili oleh
invoice tersebut. Tapi nilai meterainya disesuaikan dengan nilai tagihan.
Kalau dibawah 1000.000 cukup 3000, dan dibawah 500.000 biasanya gak pake.

Tapi mohon pencerahan juga sih jika ada yang bisa menjelaskan lebih benar.

_____

From: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
[mailto:forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com]
On
Behalf Of iib's
Sent: Thursday, September 25, 2008 10:58 AM
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Materai

Dear all,
Mohon penjelasan mengenai dasar Biaya materai, apabila kita ditagih atas
suatu invoice dan terdapat biaya materai, apakah kita wajib membayarnya,
dasar hukumnya apa?

Terima kasih atas penjelasannya.

Yang sedang belajar,
Ibnu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

.

__,_._,___
Custom Search