Bila mangacu pada KMK 596/KMK.04/1994 pasal 3 dimana berbunyi :
3)
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal pembuatan Nota retur;
Tanda tangan pembeli.
Maka harga jual barang kena pajak (dalam rupiah) yang dikembalikan adalah berdasarkan harga jual BKP yang dikembalikan (artinya rate pada nota retur adalah rate pada saat Faktur Pajak terbit) (item 2 dan item 5)
salam,
Devry
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___