Bersama ini saya hanya menanggapi tentang keberadaan PER:39/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 tahun 2008 :
1. Berdasarkan UU no 28 KUP disebutkan secara bahwa tidak ada kewajiban untuk
melaporkan SPT Tahunan PPh 21.
Dengan demikian PER ini telah melanggar UU KUP.
2. Dalam PER:39/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh
21 tahun 2008 ini tertera bahwa penomorannya dan tanggal ditulis tangan.
Ini seakan-akan keputusan tersebut dibuat tidak serius dan mengada-ada dan dapat
menjebak WP.
Bagaimana pendapat rekan-rekan millist ?
Best Regads,
Cosmas Budiyantoro
Telp : 0812-8878964 / 0817-0851759
--- On Sat, 10/11/08, wira pramudya <wira.groups@gmail.com> wrote:
From: wira pramudya <wira.groups@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Mohon Penjelasan PP 51
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Saturday, October 11, 2008, 4:57 AM
<http://groups. yahoo.com/ group/forum- pajak;_ylc= X3oDMTJlbDJlMGI1 BF9TAzk3MzU5NzE0 BGdycElkAzE4NzAx MjcEZ3Jwc3BJZAMx NzA1MDA0MzYxBHNl YwN2dGwEc2xrA3Zn aHAEc3RpbWUDMTIy MzcwNzE5OQ- ->
Jawab :
1. Diatur dalam PP No. 51 pada Penj. PP Pasal 3 ayat 1 huruf a : "Yang
dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan
berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi." permasalahannya cuman 1, saya tidak tahu apakah Lembaga ini
sudah eksis atau tidak. Sebab selama ini SIUJK itu dikeluarkan oleh
Disperindag.
2. Dalam PP No. 51 tidak diatur masalah besaran nilai kontrak untuk
memanfaatkan PP ini atau dengan kata lain "Tidak Diatur". Tentang apakah
yang dikenakan ini hanya atas jasanya atau termasuk material, diatur
bahwa "Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam
satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. "
Thx
Wira Pramudya
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/