Custom Search

13 Oktober 2008

[forum-pajak] sedikit jawaban atas npwp istri

menurut apa yang saya pelajari sedikit, ialah terdapat dua jenis pelaporan untuk npwp bagi yang sudah menikah, ada yang menggunakan perjanjian pisah harta yang mengindikasikan istri boleh memiliki npwp sendiri yang dibuatkan oleh perusahaan, sehingga jumlah pendapatan suami tidak perlu digabung dengan isri, namun PTKP tetap ditulis sebagai pengurang, sedangkan jika ternyata tidak ada perjanjian pisah harta, maka diharapkan perusahaan memberikan report atas spt yang telah dibayarkan atas istri dengan surat yang sah dan diakui oleh dirjen pajak untuk menjadi bukti telah membayar pajak istru=i dan memotong secara withholding oleh perusahaan bagi pajak istri..''
 
 
mohon konfirmasi kebenaran dan penambahan terhadap apa yang kurang..
 
PTKP tetap bel


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search