itu sesungguhnya adalah transaksi perjalanan dinas (=biaya penginapan) cuma yang menagih adalah clien, namun kwitansi yang diajukan hrs atas nama karyawan bapak (=sebagai reimbursment). Lagi pula bapak khan tidak mencatatnya sebagai biaya sewa, krn harus dibuktikan dg perjanjian sewa.
Jadi itu adlah murni biaya perjalanan dinas.
Bagaimana menurut yang lain ?.
Terima kasih.
----- Original Message -----
From: Cahyo Purnama
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 11, 2008 11:50 PM
Subject: [forum-pajak] Tanya (Reimbursement lagi)..
Met siang..
Saya mau nanya ni..
Tempat saya kerja punya kasus seperti ini..
Ada karyawan yang dinas ke luar kota selama periode tertentu untuk bertemu klien.. Klien menyewakan rumah(milik perorangan) untuk karyawan tsb..Kemudian oleh pihak klien sewa rumah tsb di reimburst ke perusahaan tempat saya kerja sebesar nilai sewa tanpa markup ,.Yang ingin saya tanyakan apakah atas reimburst sewa rumah itu di potong PPh 4 ayat 2??
Terima Kasih atas bantuanya.
__________________________________________________________
Dapatkan info tentang selebritis - Yahoo! Indonesia Search.
http://id.search.yahoo.com/search?p=selebritis&cs=bz&fr=fp-top
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/