Custom Search

04 September 2008

[forum-pajak] Penjelasan tentang NPWP bagi Wanita Indonesia yg menikah dengan WNA

Halo Editor,

Sebelumnya perkenalkan saya member baru di milis ini yang sedang
bingung untuk masalah NPWP.

Saat ini saya berada di Australia dan memiliki property (apartemen)
atas nama saya di Jakarta. Property tersebut saya dan suami (WNA
Australia) beli beberapa bulan sebelum kami menikah dan kami tidak
menggunakan pre-nuptial agreement. Tahun kemarin saya mendapatkan
surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan bahwa saya harus mengurus
NPWP, tapi mengingat saya dan suami tidak berdomisili di Indonesia
dan saya juga tidak bekerja di Indonesia. Saya sudah menanyakan hal
tersebut kepada Notaris saya di Jakarta tetapi belum mendapat jawaban
hingga saat ini. sebagai tambahan saya bekerja part-time di
Australia dan sudah mempunyai nomor pajak di Australia. Yang saya
tanyakan disini adalah:

1. Apakah saya perlu membuat NPWP hanya karena kepemilikan property
yang dalam hal ini dinyatakan sebagai rumah mewah?

2. Bagaimana dengan status saya yg tidak bekerja di Indonesia, apakah
WNI yang bekerja di Luar Negeri tetap harus mengurus NPWPnya?

3. Apakah ada UU yang mengatur pembuatan NPWP bagi WNI yang menikah
dengan WNA terutama jika mereka mempunyai property atas nama Istri
WNI meskipun si Istri tidak bekerja di Indonesia dan mereka menetap
di Indonesia?

Terima kasih untuk informasi dan pencerahannya dengan masalah
perpajakan di Indonesia.

Salam,
-Niela C-


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search