Custom Search

12 September 2008

Re: [forum-pajak] Restitusi Pajak

Dear Pak Ari, restitusi PPN tidak dapat dilakukan, adapun alasannya yaitu perusahaan tersebut masih dalam pra operasional, dengan demikian belum termasuk Pengusaha Kena Pajak. Dimana syarat untuk melakukan pengkreditan PPN adalah harus PKP dan Perusahaan yang dimaksud  tidak memenuhi syarat sebagai PKP bahkan pengusaha kecil sekalipun. demikian kiranya jawaban dari saya.Pengertian PKP:
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Pengertian Pengusaha Kecil :pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) (Kep. Menkeu No: 571/KMK.03/2003)Regards, 
Hengky
--- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@yahoo.co.id> wrote:
From: ari_julian <ari_julian@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, September 12, 2008, 2:37 PM




Dear All salam kenal,

saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing dari

teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu perusahaan

masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau produksi

yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan ingin

melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih berjalan

ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN apaakah

perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk

cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan dan

selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di forum

pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu. terima

kasih banyak. Ari. S


















[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search