Custom Search

12 September 2008

Re: [forum-pajak] [Info] Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

Dari info yang saya baca mengenai info kewajiban memiliki NPWP dalam rangka penjualan tanah dan bangunan, apakah ini berlaku untuk semua orang pemilik tanah dan bangunan? lalu bagaimana jika yang memiliki tanah dan bangunan WNI yang menetap di LN dan bagaimana juga jika itu menyangkut WNI (perempuan) yang menikah dengan pria WNA yang menetap di Indonesia, apakah mereka juga diwajibkan untuk membuat NPWP atau bisakah wajib pajaknya bergabung dengan suami WNA?
 
Tks untuk tambahan infonya.
 
Salam,
-Niela C-

--- On Fri, 9/12/08, ruditrg <ruditrg@yahoo.com> wrote:

From: ruditrg <ruditrg@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] [Info] Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, September 12, 2008, 3:28 PM


FYI...

Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan
(rumah) dalam waktu dekat segeralah mengurus NPWP bagi yang belum
memilikinya, karena Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan
PER-35/PJ.2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan
NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Hal-hal yang diatur dalam PER-35/PJ.2008 tersebut adalah sebagai berikut:

* Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
(BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki
Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan
NJOP kurang dari Rp 60.000.000
* Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP
atas penghasilan dari pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib
dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang dimilki Wajib Pajak yang
bersangkutan , kecuali PPh yang dibayar kurang dari Rp 3.000.000

Jadi mulai tanggal 9 September 2008 setiap orang yang menjual atau
membeli tanah dan/atau bangunan harus memiliki NPWP

Salam,
http://www.klinik- pajak.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search