Custom Search

05 September 2008

Re: [forum-pajak] Belum pernah lapor SPT dianggap Pembetulan?

Ini pendapat saya:
Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy:
1. OP (org pribadi) yg blm memiliki NPWP, dan thn 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk thn pjk 2007 dan thn sblmnya paling lambat 31 Maret 2009
2. WP OP dan Bdn yg telah memiliki NPWP sblm 2008 yg menyampaikan pembetulan thn pjk 2006 (Bdn), 2007 (OP) dan thn2 sblm nya.
Khusus WP OP ini, sunset policy dpt dimanfaatkan meskipun Nihil atau tdk ada kurang bayar.
Menjawab pertanyaan :
1. Karena sudah punya NPWP dr thn 2005 maka sebaiknya lapor SPT 1770 S mulai thn 2005 s/d 2007 & bukan pembetulan (krn belum pernah lapor).
2. Tdk diperiksa, krn peraturan Sunset Policy ini.
3. sama dgn no 1

Demikian pendapat saya, mohon koreksinya dr rekan2

 
----- Original Message ----
From: HF Liman <heatclief@yahoo.com>
To: forumpajak <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Friday, September 5, 2008 10:36:13 AM
Subject: [forum-pajak] Belum pernah lapor SPT dianggap Pembetulan?


Mohon penjelasannya,
 
Th. 2008 ini saya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Ternyata NPWP sy telah terdaftar sejak Th. 2005. Sejak Th. 2005 s/d sekarang saya hanya bekerja sebagai pegawai biasa tanpa penghasilan lain.
Sepengetahuan saya Sunset Policy hanya berlaku untuk kurang bayar.. Saya kan tidak kurang bayar apa-apa karena semua sudah dibayar oleh kantor tempat saya bekerja.Saya hanya melaporkan SPT Th. 2005, 2006, 2007 ke KPP
 
1. apakah benar semua SPT yg saya laporkan tsb berstatus hanya berstatus pembetulan?
2. apakah saya punya resiko kena periksa nantinya dgn status SPT saya yg Pembetulan? Setahu saya yg tidak diperiksa hanya untuk yg melakukan kurang bayar(Sunset Policy)
3. apakah saya masih perlu melaporkan SPT Th. 2005, 2006, 2007 ??
 
Tolong dong Pak dijelaskan. Terima kasih ya....

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search