Saya punya kasus, sbb:
Sebuah Perusahaan PMA(BUT) membeli mesin(Asset) di Indonesia, pada waktu membayar Invoice atas pembelian mesin tersebut termasuk PPN didalamnya.
Setelah berjalan 1 Tahun ternyata atas pembelian mesin tersebut boleh ditagihkan dalam bentuk Debit Note ke HO(Head Office)Regional Asia Pasific di Singapore.
Yang saya mau tanyakan apakah pada waktu ditagihkan ke HO dalam bentuk Debit Note bisa juga ditagihkan PPNnya(hanya saja tidak kita sebutkan PPNnya)dalam bentuk tagihan Global,contoh:
Mesin 500
PPN 50
Jadi yang kita tagihkan 550(Debit Note) atau kita hanya boleh menagihkan Basic Amountnya saja misal 500.
Mohon saran & advicenya dari rekan2 dengan didukung aturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam bentuk UU,Kepres,SK Menkeu,Per Menkeu atw SE Dirjen Pajak atau yg lainnya.
Saya menanyakan ini agar jangan sampai pihak KPP mengira ini adalah strategi transfer pricing atau strategi apapun utk menghindari pengenaan pajak, padahal ini murni hanya penagihan ke HO krn memang menjadi budget mereka,Thanks, saya tunggu jawabannya, Tuhan memberkati.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/