Custom Search

02 November 2008

Re: [forum-pajak] Audit Likuidasi

[1]. Melaporkan SPT adalah hak WP, tidak ada aturan yg melarang,
bisa kapan2 saja [dipercepat].
[2]. Membayar PPh adalah hak WP, tidak ada larangan pembayaran dipercepat,
[3]. Sebaiknya ke rek. pemegang saham.
Pemeriksaan karena SPT LB [thn terakhir] dan pemeriksaan pencabutan
NPWP adalah berbeda,
blm tidak bisa dilaksanakan sekaligus.
Tapi mungkin bisa bersamaan waktunya, hanya Surat Perintah
Pemeriksaannya
berbeda / terpisah.
Karena pemeriksaan atas pencabutan NPWP, tahun yg diperiksa belum
tentu
hanya tahun yg terakhir.

Salam.


On 11/3/08, Benny Suhadi <bensnewmont@yahoo.com> wrote:
>
> All, mohon sharing
>
> Untuk perusahaan yang diikuidasi, apakah :
>
> 1) bisa mengajukan SPT Badan sekaligus permohonan audit untuk mencabut NPWP
> Badan, SEBELUM TAHUN BUKU BERAKHIR ? jadi SPT dipercepat gitu .
>
> 2) krn tahun buku belum berakhir, semua biaya biaya s.d. thn buku,
> diaccrued dan dibayar PPH (e.g. 21,23,26,4.2) di depan? jadi tidak ada lagi
> pembayaran pajak seterusnya s.d. end of year.
>
> 3) bila hasil audit tsb dikeluarkan SKPLB dan dapat diterima refund (misal
> PPh 25/29), karena PT tsb berbarengan dengan hasil audit telah final, dan
> dicabut NPWP-nya, kemana uang hasil SKPLB itu harus d transfer? krn rekening
> bank telah ditutup. apakah bisa dialihkan ke rekening konsultan pajak (qq)
> atau harus ke rek shareholder? atau juga, ada rekan rekan yang punya
> rekening dan mau dititipin uang milyaran itu .? :)
>
> Regards,
>
> BS
>
> Get your preferred Email name!
> Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search