Custom Search

17 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] Awam ingin bertanya soal NPWP pribadi

setahu saya yang berkewajiban membuat NPWP adalah Kepala Keluarga,  
namun mekanisme membuat NPWP dapat dijabarkan menjadi 3 :
1. NPWP atas nama suami => istri mengikuti NPWP Suami;
2. NPWP atas nama suami, namun istri membuat NPWP juga dengan kode 001, hal ini dimungkinkan misalnya istri akan mengajukan KPR atas nama istri, dimana biasanya persyaratan mengajukan KPR harus mempunyai NPWP, sdgkan tidak ada perjanjian pisah harta, jd dibuatkan seperti cabang;
3. NPWP dibuat masing2 (Suami & Istri) masing2 mempunyai NPWP tersendiri, hal ini dimungkinkan selama dalam perkawinan ada perjanjian pisah Harta.

Form-nya bisa minta di KPP dengan perlengkapan KTP, KK, dan surat keterangan dari kantor (bila karyawan)

mungkin ada yang mempunyai pendapat lain....


salam,
Hendra Wijaya

----- Original Message ----
From: unedo sinaga <unedoargabenito@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 17, 2008 12:48:09 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Awam ingin bertanya soal NPWP pribadi


maaf bu...yang tidak memperbolehkan siapa ya?
pada prinsipnya memang sepanjang tidak ada pemisahan penghasilan dan harta (ada perjanjian) npwp istri ikut suami.
tapi kalo suami ibu mo buat npwp juga gpp...nanti waktu mo ngisi spt tahunan pake yang u/orang pribadi yang berprofesi sbg pengusaha. kalo belum jelas, silakan tanya ke kantor pajak terdekat.
trims. mungkin ada masukan lain??

----- Original Message ----
From: raden.ajeng <raden.ajeng@ yahoo.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, October 16, 2008 7:15:22 PM
Subject: [forum-pajak] Awam ingin bertanya soal NPWP pribadi

Halo pakar-pajak,

saya istri & karyawati, saya ingin sekali membuat NPWP pribadi. Dari
kantor, saya sudah dipotong pajak PpH 21, langsung pada saat saya
terima slip gaji. Masalahnya, pas saya ingin membuat NPWP pribadi,
tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan adalah suami (bukan
istri). Apakah benar demikian?

Sementara, suami saya kerjanya tidak tetap penghasilannya.
Pekerjaannya sebagai paranormal kadang lumayan, kadang habis untuk
biaya operasional (bayar kontrak, telfon, listrik, dll), malah
kadang saya yang harus nombok.

Bila suami saya harus mengurus NPWP pribadi, form jenis apa yang
harus kami isi?

Mohon pencerahannya.

Terimakasih

Ajeng

[Non-text portions of this message have been removed]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search