Custom Search

19 Oktober 2008

[forum-pajak] prosedur Import dg QQ

Pagi ini saya dapat pertanyaan mengenai pelaporan SPT PPN Masa Sept dari
rekan saya yang sudah import dengan metode QQ (memakai API PT. lain). Sempat
saya tanyakan ke A/R tempat saya, diinformasikan bahwa sejak sistem Faktur
pajak yang terbaru (2008) metode QQ secara formal seharusnya sudah
ditiadakan. Tetapi mengenai peraturannya beliau mau carikan nanti.
Yang saya mau tanyakan, apakah memang demikian dan jika ternyata di pabean
masih bisa dijalankan, bagaimana, tetap dilaporkan seperti biasa?

Atas perhatian dan bantuan rekan-2 saya ucapkan terima kasih.

Maria


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search