Yth,
Forum Pajak
Mohon penjelasanya sehubungan PP 51 tentang jasa pelaksana konstruksi.
Dimana:
1. Disebutkan salah satu syarat untuk mementukan adalah usaha kecil jasa
pelaksanaan konstruksi adalah "sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang berlaku yang
menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi
(golongan K)". nah surat tersebut dikeluarkan oleh lembaga apa (yang
berwenang)?
2. Syarat kedua adalah "mengerjakan proyek yang nilai pengadaannya tidak
melebihi Rp 1.000.000.000,
hanya untuk biaya labour (jasa) saja atau semuanya termasuk pengadaan
material/ nilai material?
Terima kasih atas tanggapannya.
Ronny Marshal S.
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___