Jadi masa pajak Agustus 2008, masih bisa dibetulkan.
--- On Tue, 9/9/08, Fatoni <fatoni@centro.co.id> wrote:
From: Fatoni <fatoni@centro.co.id>
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 9, 2008, 7:28 PM
kalo misalnya ada beberapa no FP yg nilainya materil tapi belum terlaporkan dalam SPM agustus 2007.
apakah masih bisa diperbaiki dalam pembetulan gk yachhh...?
mohon pencerahan
fatoni
----- Original Message -----
From: Ryoma Echizen
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, September 08, 2008 9:50 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
Buat pak Kurnia
Pertanyaan 1
No FP yang dibatalkan tetap dilaporkan Pak, dengan mencantumkan Rp 0,- pada kolom DPP, PPN di SPT Masa PPN yang dibetulkan/dilapork an , dan dilampiri dengan FC Faktur Pajak yang dibatalkan. (Per-159/PJ/ 2006 Lampiran VIII huruf C)
Pertanyaan 2
Bisa dikompensasikan ke Agustus 2008.
--- On Mon, 9/8/08, Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com> wrote:
From: Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 8, 2008, 10:34 PM
mas kurnia tanya dulu apakah faktur pjk tsb telah
dilaporkan oleh klien mas, jika ya klien buat surat ke KPP
bahwa FP batal utk dilampiri di SPM PPN pembetulan,
jika belum/tdk lbh gampang tinggal pembetulan
1. utk pelaporan pakai kembali no tsb jika tdk, ada kehilangan
no urut di FPKeluaran menjadi pertanyaan nantinya kenapa?
2.LB juni dpt dikompensasikan ke di SPM agustus
krn di ESPT klik SPT PPN bagian III-IV-V
ada pilihan dikompensasikan ke masa pajak bulan yg diinginkan
semoga membantu
----- Original Message ----
From: MDN - KURNIA <kurnia@simdn. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, September 8, 2008 11:33:10 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
Dear Para Millis...... .....
Sayapun punya persoalan sama dengan Ibu Desy. Di bulan Juni 2008 saya
ada pembatalan Faktur pajak, sehingga laporan di SPT Masa Juni terjadi
LB. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana pelaporan di SPT Masa Pembetulan di B/Juni, apakah no seri
FP yang dibatalkan dicantumkan dalam laporan di SPT?. Kalo tidak
dicantumkan so pasti no FP lompat 1 nomor.
2. Apakah LB B/Juni dapat dikompensasikan di SPT B/Agustus.
Mohon bantuannya.. ......... ...
Terima kasih.
Salam/Kurnia
on 09/05/2008 03:14 PM Ridwan Candra said the following:
> terlebih dahulu buat SPT masa PPN pembetulannya
> lalu lapor data spt ke kpp (pada spt tool) via
> flash disk + formulir 1107 / 1108 (induk)
> jgn lupa lampirkan foto copy SPTM PPN awal seluruhnya
> berikut foto copy bukti penerimaan surat,
> bukti penerimaan negara (dr bank), dan SSP
> semoga membantu
> ----- Original Message ----
> From: milan_ist < mailto:milan_ ist%40yahoo. com milan_ist@yahoo.
> com
>
> To: mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com forum-pajak@
> yahoogroups.
> com
> Sent: Thursday, September 4, 2008 1:48:39 PM
> Subject: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
> saya mw tanya tatacara pembetulan spt masa PPN?
> pada waktu melaporkan SPT PPN saya salah menuliskan nomor faktur
> pajaknya..bagaimana cara melaporkan pembetulannya? ?
> mohon bantuannya dari teman-teman.
> Thanks,
> Desy Christina
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/