Custom Search

11 September 2008

RE: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

menurut pendapat saya,
gross up utk PPh23 tdk masalah, asalkan jumlah yang tertulis di voucher
pembayaran sesuai dengan tagihan/invoice/kwitansi dari mereka.
tks

Best Regards,

Antonius Dwian Riswanto | Tax Dept.
PT. PARADISE PERKASA
Komp.Pesona Jayakarta Lestari Blok B 6
Jl. P. Jayakarta 66, Jakarta - 17131, Indonesia
Telp. +62 21 6288319, 6009703
Fax. +62 21 6288318
Email : <mailto:dwian@paradiseperkasa.com> dwian@paradiseperkasa.com

P Please consider the environment before printing this e-mail

_____

From: Adi Firmansyah [mailto:adi.firmansyah@aragon.co.id]
Sent: 11 September 2008 10:35
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Setahu saya untuk hal tersebut tidak diperkenankan gross up, gross up hanya
diperkenankan untuk PPh21 dan 26 saja.

Salam,

Adi
----- Original Message -----
From: imam sudarso
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Sent: Saturday, July 26, 2008 7:59 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Salam kenal,
Oh iya mau tanya sekalian mengenai Gross Up di PPh ( terutama PPh Pasal 4
Ayat 2 Final dan PPh Pasal 23), Apakah Gross Up untuk PPh Pasal 23/PPh Pasal
4 Ayat (2) Final diperkenankan di pajak?, jika iya bagaimana perbedaan
jumlah nilai antara di Invoice Supplier dengan pencatatan di pembukuan
perusahaan kita,
Sebelumnya maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah dibahas,
sekali lagi saya ucapkan terima kasih

--- On Thu, 24/7/08, Carolina MH <carolina_mhd@
<mailto:carolina_mhd%40yahoo.com> yahoo.com> wrote:

From: Carolina MH <carolina_mhd@ <mailto:carolina_mhd%40yahoo.com>
yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Date: Thursday, 24 July, 2008, 2:21 PM

Biaya sewa tsb digross up dulu.
Ct. Biaya sewa sebenarnya Rp 10jt, di gross up menjadi Rp 11.111.111,- Rp
10jt dibayarkan ke penyewa, Rp 1.111.111,- dibayarkan ke pajak. Total biaya
sewa menjadi Rp 11.111.111,- dapat diakui sebagai biaya operasional.
Begitu saran saya.
Regards,
Carolina MH

----- Original Message ----
From: ismira06 <ismira06@yahoo. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, July 24, 2008 11:18:19 AM
Subject: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Yth. teman2 ahli pajak mohon masukannya

apabila kantor saya menyewa sebuah gedung kantor tetapi Pemilik gedung
tidak mau dipotong PPh atas sewa tersebut. Apakah ada dampaknya jika
saya sebagai penyewa tidak memotong pajak atas sewa tersebut?
Jika Penyewa tetap tidak mau dipotong PPh atas sewa kemudian pihak
kami yang menanggung pajak tersebut, apakah bisa pajak yang kami
tanggung tersebut dijadikan biaya operasional?

[Non-text portions of this message have been removed]

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger
<http://uk.messenger.yahoo.com> .yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search