Untuk lebih pastinya silahkan buka dasar hukumnya di UU no. 17 tahun 2000 ttg PPn dan PPnBM pasal 13 dan juga penjelasannya. Masih kurang yakin? telp AR nya deh itu klao mau gratis...
kalo mau bayar ya kursus brevet aja bos..
--- On Thu, 9/18/08, Sudaryo <huseinsdy@yahoo.com> wrote:
From: Sudaryo <huseinsdy@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, September 18, 2008, 3:30 PM
To Mr Koko
Setahu saya, FP dapat diterbitkan dengan dua kondisi, yaitu :
1. Saat Penjualan itu diakui pembukuan (Metode Akrual)
2. Atau saat terjadinya pembayaran (Metode Cash)
Jadi, menurut saya yang harus anda laukan adalah memberitahukan kepada konsumen anda agar mereka dapat menerima pembuatan FP setelah terjadinya pembayaran.
Semoga membantu. Anyone can help ????
Wasalam,
Sudaryo
----- Original Message ----
From: koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com>
To: forum pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Wednesday, September 17, 2008 9:14:14 PM
Subject: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
Dear all,
Mohon informasinya, kalo kita terutang PPN untuk 2 bulan (masa) yang telah lewat, dan kita saat ini tidak memiliki dana untuk membayarnya.
Hal ini disebabkan krn kami melakukan pengakuan pajak pada saat
pengerjaan dilakukan/diterima yang pembayarannya dilakukan setelah
pekerjaan selesai (± 4 bulan kemudian).
Yang saya tanyakan:
apakah kita bisa mencicilnya. kalau bisa bgmn prosedur pengisian SSP-nyadan pengakuan oleh kantor pajakuntuk pekerjaan yang pembayarannya seringkali bisa mundur seperti ini, sebaiknya kapan kita melakukan pengakuan pajaknya?nb: sampai saat ini kami belum melaporkan spt masa semenjak kejadian tersebut.
Atas responnya saya ucapkan terimakasih.
wibers
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/