Custom Search

01 Desember 2005

Re: [forum-pajak] Pajak Iklan

Menurut saya dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% X 10% X imbslan jasa tidak termasukPPN,karena berdasarkan Per-70/PJ./2007 termasuk Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa,media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

-----Original Message-----
From: Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id>
Sent: 2008-12-02 15:02:06 GMT+08:00
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Pajak Iklan

Rekan-Rekan

Apakah pasang iklan di kompas,harus dipotong pph pasal 23 ?

Rachmat

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Re: [forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri

Menambahkan ad1.
Petunjuk pelaksanaannya adalah Keputusan Menteri Keuangan RI No 434/KMK.04/1999.Berdasarkan KMK itu :
1.Terhadap WPLN yg berkedudukan di negara2 yg tlh mempunyai P3B dgn Indonesia,dikenakan jika pemajakan ada di pihak Indonesiat.
2.Jika blum ada P3B maka dikenakan PPh psl 26.
3.Besarnya PPh psl 26 = 20% X 25% X hsrga jual atau 5% dari harga jual.
4.Karena pembelinya adalah WPLN maka PT mbak ditunjuk sbg pemungut PPh psl 26.
5. Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual apabila telah diserahkan fotovopy bumti potong PPh psl 26 dan ditunjukkan aslinya.

-----Original Message-----
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Sent: 2008-12-01 14:40:42 GMT+08:00
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri

Sharen,

Ad. 1:
Atas pengalihan saham dari X ke Y terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh Pasal 26 ayat 2 dan tidak terutang PPN.
Benar tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi PT PMA, tapi yang bayar PPh khan X sebagai pemegang saham yang lama.

Ad. 2:
Harus diketahui dulu apakah pembayaran itu untuk dividen, royalti, atau yang lainnya.
Apabila pembayaran tersebut untuk dividen maka hanya terutang PPh pasal 26 sedangkan apabila pembayaran tersebut adalah untuk royalti maka selain terutang PPh pasasl 26, juga akan terutang PPN pemanfaatan aktiva tidak berwujud dari luar pabean.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: sharen viona
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 28, 2008 4:32 PM
Subject: [forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri


Saya mohon pencerahan dari para senior mengenai pembelian
share saham ya.

1. Situasinya PT saya PMA, dimana komposisi modal 90 %
perusahaan asing PT X di luar negeri ( cina ), 10 % orang
lokal indonesia. Saat ini prsh asing pemilik saham 90%
menjual seluruh sahamnya ke prsh luar negeri lain PT Y
(Sing). Nah uangnya diterima o anak perusahaan PT X
berlokasi di Malaysia. Berarti secara legal dokumen saya
merubah akte notarisnya, tetapi yg saya bingung apakah
penjualan tersebut terutan pajak penghasilan & PPN, kalau
ya jenisnya apa dan tarifnya berapa ? soalnya setahu saya
kalo penjualan itu tdk terutang pajak karena tidak ada
tambahan secara ekonomis ke PT PMA ini.

2. PT saya mengirimkan uang ke pemegang saham terbanyak
(90%), rutin tiap bulan ke luar negeri sebagai pembagian
keuntungan.kalau hal ini bisa disebut deviden ngga ya,
tarif pajaknya apa saja ya ...

Terima kasih

Sharen

.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search